Etika
Governance
1.
Pendahuluan
Pada era globalisasi seperti sekarang dimana tingkat persaingan antar perusahaan
sangat ketat maka diperlukan suatu sistem yang dapat meningkatkan kemampuan
perusahaan dalam menghadapi persaingan. Salah satunya adalah dengan membangun
suatu etika governance pada setia perusahaan. Dimana etika governance
merupakan ajaran untuk berprilaku yang baik dan benar untuk
mereka yang bekerja disuatu institusi atau organisasi. Maka dengan demikian
diharapkan dengan adanya etika governance
diharapkan suatu perusahaan akan lebih dapat mencapai visi, misi dan tujuan
dari perusahaan.
2.
Pengertian Etika Governance
Etika
merupakan suatu ilmu mengenai apa yang biasa dilakukan atau ilmu menganai suatu
adat kebiasaan. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan
mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Sedangkan menurut kamus Besar
Bahasa Indonesia, pengertian etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang
buruk, tentang hak dan kewajiban moral, kumpulan asas atau nilai yang berkenaan
dengan akhlak, nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat. Dalam
kehidupan sehari harinya maka seorang individu yang ingin menjadi profesional
disuatu bidang dibutuhkan keterampilan dalam beretika sehingga dia dapat
menjalankan profesinya dengan baik. Dengan demikian etika Governance adalah
ajaran untuk berprilaku yang baik dan
benar untuk mereka yang bekerja disuatu institusi atau organisasi.
3.
Governance System.
Governance System merupakan gabungan dari unsur-unsur dalam suatu organisasi dengan tujuan
agar suatu organisasi tersebut dapat mencapai tujuanya. Unsur-unsur tersebut diantaranya adalah
a.
Commitment
on Governance.
b.
Governance
Structure.
c.
Governance
Mechanism.
d.
Governance
Outcomes.
4.
Budaya Etika.
Budaya
Perusahaan adalah suatu sistem dari nilai-nilai yang dipegang bersama tentang
apa yang penting serta keyakinan tentang bagaimana dunia itu berjalan. Terdapat
tiga faktor yang menjelaskan perbedaan pengaruh budaya yang dominan terhadap
perilaku, yaitu:
- Keyakinan dan nilai-nilai bersama
- Dimiliki bersama secara luas
- Dapat diketahui dengan jelas, mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku
Konsep etika
bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan). Menurut Kotler
(1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup
pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran
perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara,
melayani tamu dan pengaturan kantor.
Budaya etika
adalah perilaku yang etis. Kemudian memberikan Gambaran mengenai perusahaan,
mencerminkan kepribadian para pimpinannya. Penerapan budaya etika dilakukan
secara top-down.
Penerapan
Budaya Etika dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
a. Corporate
Credo yaitu pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang dianut dan ditegakkan
perusahaan yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi
baik di dalam maupun di luar perusahaan.
Komitmen Internal :
§ Perusahaan terhadap karyawan
§ Karyawan terhadap perusahaan
§ Karyawan terhadap karyawan lain
Komitmen
Eksternal :
§ Perusahaan terhadap pelanggan
§ Perusahaan terhadap pemegang saham
§ Perusahaan terhadap masyarakat
b. Program
Etika yaitu sistem yang dirancang dan diimplementasikan untuk mengarahkan
karyawan agar melaksanakan corporate credo. Misalnya pertemuan orientasi bagi
pegawai baru dan audit etika.
c.
Kode
Etik Perusahaan. Lebih dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus
digunakan perusahaan tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya. Kadang-kadang
kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu. Contoh: IBM
membuat IBM’s Business Conduct Guidelines (Panduan Perilaku Bisnis IBM).
5.
Mengembangkan struktur Etika Korporasi.
Dalam hal mengembangan struktur etika korporasi maka
pengembangan struktur etika harus di sesuaikan dengan hukum dan adat yang
berlaku di suatu perusahaan tersebut. Hal ini dikarenakan agar pengmbangan
struktur etika korporasi dapat lebih dapat meningkatkan kemampuan korporasi dalam
mencapai tujuanya.
Mengembangkan struktur etika
korporasi dilandasi oleh
a.
Selalu mengutamakan kepatuhan pada hukum
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengindahkan norma-norma
yang berlaku pada masyarakat dimana Perusahaan beroperasi.
b.
Senantiasa berupaya menghindari
tindakan, perilaku ataupun perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan, korupsi, kolusi maupun nepotisme serta selalu mengutamakan
kepentingan Perusahaan di atas kepentingan pribadi, keluarga, kelompok ataupun
golongan.
c.
Senantiasa sadar bahwa Perusahaan
dituntut untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan dinamika dan perkembangan
pasar serta tuntutan dari para pemangku kepentingan (Stakeholders).
d.
Senantiasa mengutamakan keselamatan
karyawan.
e.
Senantiasa berupaya untuk dapat
memberikan kontribusi maksimal pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,
bangsa dan negara.
f.
Selalu berusaha menerapkan
prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban
serta keadilan dalam mengelola korporasi.
6. Kode Perilaku Korporasi (Corporate
Code of Conduct).
Kode perilaku korporasi adalah sekumpulan komitmen yang
terdiri dari etika usaha korporasi dan etika kerja yang disusun untuk
mempengaruhi, membentuk, mengatur dan melakukan kesesuain perilaku sehingga
tercapai keluaran yang konsisten sesuai dengan budaya kerja suatu korporasi
dalam mencapai visi dan misinya.
a.
Maksud
penerapan Code ofConduct bagi Perusahaan adalah sebagai berikut:
1.
Setiap
Insan Perusahaan memahami bahwa segala aktivitas Perusahaanberlandaskan pada
prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
2.
Mendorong
seluruh Insan Perusahaan untuk berperilaku baik dalam melaksanakan segala
aktivitas Perusahaan;
3. Menciptakan suasana kerja yang sehat dan nyaman dalam lingkungan Perusahaan;
3. Menciptakan suasana kerja yang sehat dan nyaman dalam lingkungan Perusahaan;
4.
Meminimalisasi
peluang terjadinya penyimpangan atau merupakan bagian darimanajemen risiko
serta dapat membangun reputasi Perusahaan.
b.
Tujuan
penerapan Code ofConduct bagi Perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan visi dan melaksanakan misi Perusahaan secara profesional dan etika dalam melakukan usaha;
2. Sebagai panduan perilaku bagi seluruh Insan Perusahaan yang harus dipatuhi dalam melaksanakan segala aktivitas Perusahaan;
1. Sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan visi dan melaksanakan misi Perusahaan secara profesional dan etika dalam melakukan usaha;
2. Sebagai panduan perilaku bagi seluruh Insan Perusahaan yang harus dipatuhi dalam melaksanakan segala aktivitas Perusahaan;
3.
Sebagai
pedoman untuk menghindari benturan kepentingan dalam melaksanakan segala
aktivitas Perusahaan;
4.
Mengembangkan
hubungan yang harmonis, sinergi dan saling menguntungkan antara Insan
Perusahaan dan Stakeholders lainnya dengan Perusahaan yang berlandaskan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat dan etika berusaha yang menjadi
nilai-nilai serta filsafat usaha untuk menjadi perusahaan yang berdaya saing
tinggi.
c.
Penerapan
Code of Conduct ini secara konsisten dan konsekuen oleh Insan Perusahaan
diharapkan dapat memberikan manfaat bagi:
1.
Perusahaan
:
·
Mendorong
kegiatan operasional Perusahaan agar lebih efisien dan efektif mengingat
hubungan dengan Pelanggan, Masyarakat, Pemerintah dan Stakeholders lainnya
memiliki standar etika yang harus diperhatikan;
·
Meningkatkan
nilai Perusahaan dengan memberikan kepastian dan perlindungan kepada
Stakeholders dalam berhubungan dengan Perusahaan sehingga menghasilkan reputasi
yang baik, yang pada akhirnya mewujudkan keberhasilan usaha dalam jangka
panjang.
2.
Pemegang Saham
·
Menambah
keyakinan bahwa Perusahaan dikelola secara amanah, hati-hati (prudent),
efisien, transparan, akuntabel dan fair untuk mencapai tingkat profitabilitas
yang diharapkan oleh Pemegang Saham dengan tetap memperhatikan kepentingan
Perusahaan.
3.
Insan Perusahaan
·
Memberikan
pedoman kepada setiap Insan Perusahaan tentang tingkah laku yang diinginkan
atau yang dilarang oleh Perusahaan;
·
Menciptakan
lingkungan kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, etika dan
keterbukaan sehingga akan meningkatkan kinerja dan produktifitas setiap InsanPerusahaan
secara menyeluruh.
4.
Masyarakat
dan pihak lain yang terkait
·
Menciptakan
hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan dengan Perusahaan, yang pada
akhirnya akan menciptakan kesejahteraan ekonomi-sosial bagi masyarakat dan
pihak lain yang terkait :
7.
Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi.
Dalam melakukan penyesuaian Code of
Conduct ini, Perusahaan selalu memperhatikan hukum dan ketentuan yang berlaku,
Visi, Misi, Tujuan dan Nilai-Nilai yang dianut Perusahaan, praktek-praktek
terbaik di internal maupun eksternal Perusahaan dan Code of Corporate
Governance (COCG) yang berlaku di Perusahaan. Sebagai pedoman yang bersifat dinamis, Code of
Conduct ini akan dikaji secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan dinamika
lingkungan usaha yang terjadi. Namun demikian, dalam setiap perubahannya Perusahaan
tidak akan mengorbankan nilai-nilai yang telah ada demi keuntungan jangka
pendek semata.
Berikut
ini langkah yang harus dilakukan dalam evaluasi terhadap kode perilaku
korporasi, yaitu :
1.
Pelaporan Pelanggaran Code of
Conduct
Setiap individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran
atas Code of Conduct yang dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang cukup
kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjang
didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor. Dewan kehormatan wajib
mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan melaporkannya
kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat
dipertanggungjawabkan. Dewan kehormatan wajib memberikan perlindungan terhadap
pelapor.
2.
Sanksi Atas Pelanggaran Code of
Conduct
Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang
dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi atau pejabat yang berwenang
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of
Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris mengacu sepenuhnya pada
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan serta ketentuan yang
berlaku. Pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan bukti nyata terhadap
terjadinya pelanggaran pedoman ini.
8.
Kasus Terkait Etika Governance.
Seperti kita ketahui bahwa etika governance pada intinya adalah mengatur tentang bagaimana seorang
karyawan dalam perusahaan menyadari kepatuhan terhadap hukum, peraturan
perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan lainya agar dapat menjalankan bisnis
dengan cara-cara yang wajar. Namun demikian didalam kenyataanya terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan
karyawan yang menentang peraturan perundang-undanganya di indonesia misalnya
aja kasus suap di kementrian perdagangan.
Pada paper
ini kasus yang diambil terkait tema etika governance
adalah kasus suap pengurusan izin di pelabuhan. Pada kasus ini Polda Metro Jaya telah
menetapkan enam tersangka terkait dengan kasus suap pengurusan izin di
pelabuhan. Di antaranya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri nonaktif
Partogi Pangaribuan; Kepala Subdirektorat Impor Barang Modal Kementerian
Perdagangan Imam Ariyanta; pegawai harian lepas Kementerian Perdagangan,
Musafah; dan importir barang bekas bernama Mingkeng. Selain itu, polisi telah menetapkan
tersangka Direktur PT Garindo Sejahtera Abadi, Lucia Kuwandi.
Dari uraian
terkait kasus diatas jelas bahwa kasus suap perizinan izin pelabuhan melanggar
etika governance yang di lakukan oleh
suatu perusahaan karena selain melanggar peraturan perundang-undangan kasus
suap ini juga akan berdampak merugikan masyarakat. Maka dari itu dalam suatu
intitusi perlu diterapkan suatu mekanisme yang dapat meminimalisir hal yang
disebutkan diatas. Salah satu mekanisme adalah dengan pembentukan suatu etika governance di setiap institusi atau
organisasi. Namun suatu sistem juga tidak
dapat berjalan secara continue apa
bila tidak ada komitmen dari intitusi tekait untuk menjalankan secara efektif
sistem tersebut. Dengan demikian maka sistem etika governance yang diterapkan setiap perusahaan harus dijalankan
secara efektif agar suatu sistem etika governance
tidak hanya dijadikan sebuat pajangan sebuah intitusi untuk dinilai baik
oleh masyarakat.
Daftar
Refrensi
Gozal, Kentdy.2015. Implementasi
Etika Korporasi Pada PT. Sumbe Djaja Perkasa. AGORA, Vol. 3, No.1.
No comments:
Post a Comment