Salam

Assalamu Allaikum

Tuesday, 20 October 2015

#7 Etika Profesi



Etika Governance

1.   Pendahuluan

        Pada era globalisasi seperti sekarang  dimana tingkat persaingan antar perusahaan sangat ketat maka diperlukan suatu sistem yang dapat meningkatkan kemampuan perusahaan dalam menghadapi persaingan. Salah satunya adalah dengan membangun suatu etika governance pada setia perusahaan. Dimana etika governance merupakan  ajaran  untuk berprilaku yang baik dan benar untuk mereka yang bekerja disuatu institusi atau organisasi. Maka dengan demikian diharapkan dengan adanya etika governance diharapkan suatu perusahaan akan lebih dapat mencapai visi, misi dan tujuan dari perusahaan.

2.   Pengertian Etika Governance
       
        Etika merupakan suatu ilmu mengenai apa yang biasa dilakukan atau ilmu menganai suatu adat kebiasaan. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Sedangkan menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral, kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat. Dalam kehidupan sehari harinya maka seorang individu yang ingin menjadi profesional disuatu bidang dibutuhkan keterampilan dalam beretika sehingga dia dapat menjalankan profesinya dengan baik. Dengan demikian etika Governance adalah ajaran  untuk berprilaku yang baik dan benar untuk mereka yang bekerja disuatu institusi atau organisasi.

3.   Governance System.

        Governance System merupakan gabungan dari unsur-unsur dalam suatu organisasi dengan tujuan agar suatu organisasi tersebut dapat mencapai tujuanya.  Unsur-unsur tersebut diantaranya adalah

a.       Commitment on Governance.
b.      Governance Structure.
c.       Governance Mechanism.
d.      Governance Outcomes.

4.   Budaya Etika.
        Budaya Perusahaan adalah suatu sistem dari nilai-nilai yang dipegang bersama tentang apa yang penting serta keyakinan tentang bagaimana dunia itu berjalan. Terdapat tiga faktor yang menjelaskan perbedaan pengaruh budaya yang dominan terhadap perilaku, yaitu:
    • Keyakinan dan nilai-nilai bersama
    • Dimiliki bersama secara luas
    • Dapat diketahui dengan jelas, mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku
        Konsep etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan). Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor.
        Budaya etika adalah perilaku yang etis. Kemudian memberikan Gambaran mengenai perusahaan, mencerminkan kepribadian para pimpinannya. Penerapan budaya etika dilakukan secara top-down.
        Penerapan Budaya Etika dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
      a.   Corporate Credo yaitu pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang dianut dan ditegakkan   perusahaan  yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.

Komitmen Internal :
§  Perusahaan terhadap karyawan
§  Karyawan terhadap perusahaan
§  Karyawan terhadap karyawan lain
Komitmen Eksternal :
§  Perusahaan terhadap pelanggan
§  Perusahaan terhadap pemegang saham
§  Perusahaan terhadap masyarakat
      b.    Program Etika yaitu sistem yang dirancang dan diimplementasikan untuk mengarahkan karyawan agar melaksanakan corporate credo. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
       c.    Kode Etik Perusahaan. Lebih dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu. Contoh: IBM membuat IBM’s Business Conduct Guidelines (Panduan Perilaku Bisnis IBM).

5.   Mengembangkan struktur Etika Korporasi.
           
            Dalam hal mengembangan struktur etika korporasi maka pengembangan struktur etika harus di sesuaikan dengan hukum dan adat yang berlaku di suatu perusahaan tersebut. Hal ini dikarenakan agar pengmbangan struktur etika korporasi dapat lebih dapat meningkatkan kemampuan korporasi dalam mencapai tujuanya.
           
            Mengembangkan struktur etika korporasi dilandasi oleh

a.       Selalu mengutamakan kepatuhan pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengindahkan norma-norma yang berlaku pada masyarakat dimana Perusahaan beroperasi.
b.      Senantiasa berupaya menghindari tindakan, perilaku ataupun perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, korupsi, kolusi maupun nepotisme serta selalu mengutamakan kepentingan Perusahaan di atas kepentingan pribadi, keluarga, kelompok ataupun golongan.
c.       Senantiasa sadar bahwa Perusahaan dituntut untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan dinamika dan perkembangan pasar serta tuntutan dari para pemangku kepentingan (Stakeholders).
d.      Senantiasa mengutamakan keselamatan karyawan.
e.       Senantiasa berupaya untuk dapat memberikan kontribusi maksimal pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, bangsa dan negara.
f.       Selalu berusaha menerapkan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta keadilan dalam mengelola korporasi.

6.   Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct).
           
            Kode perilaku korporasi adalah sekumpulan komitmen yang terdiri dari etika usaha korporasi dan etika kerja yang disusun untuk mempengaruhi, membentuk, mengatur dan melakukan kesesuain perilaku sehingga tercapai keluaran yang konsisten sesuai dengan budaya kerja suatu korporasi dalam mencapai visi dan misinya.

a.       Maksud penerapan Code ofConduct bagi Perusahaan adalah sebagai berikut:
1.      Setiap Insan Perusahaan memahami bahwa segala aktivitas Perusahaanberlandaskan pada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
2.      Mendorong seluruh Insan Perusahaan untuk berperilaku baik dalam melaksanakan segala aktivitas Perusahaan; 
3.      Menciptakan suasana kerja yang sehat dan nyaman dalam lingkungan Perusahaan;
4.      Meminimalisasi peluang terjadinya penyimpangan atau merupakan bagian darimanajemen risiko serta dapat membangun reputasi Perusahaan.

b.      Tujuan penerapan Code ofConduct bagi Perusahaan adalah sebagai berikut:

1.      Sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan visi dan melaksanakan misi Perusahaan secara profesional dan etika dalam melakukan usaha; 
2.      Sebagai panduan perilaku bagi seluruh Insan Perusahaan yang harus dipatuhi dalam melaksanakan segala aktivitas Perusahaan; 
          3.      Sebagai pedoman untuk menghindari benturan kepentingan dalam melaksanakan segala aktivitas Perusahaan;
          4.      Mengembangkan hubungan yang harmonis, sinergi dan saling menguntungkan antara Insan Perusahaan dan Stakeholders lainnya dengan Perusahaan yang berlandaskan prinsip-prinsip korporasi yang sehat dan etika berusaha yang menjadi nilai-nilai serta filsafat usaha untuk menjadi perusahaan yang berdaya saing tinggi.

c.       Penerapan Code of Conduct ini secara konsisten dan konsekuen oleh Insan Perusahaan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi:
          1.      Perusahaan :  
·         Mendorong kegiatan operasional Perusahaan agar lebih efisien dan efektif mengingat hubungan dengan Pelanggan, Masyarakat, Pemerintah dan Stakeholders lainnya memiliki standar etika yang harus diperhatikan;
·         Meningkatkan nilai Perusahaan dengan memberikan kepastian dan perlindungan kepada Stakeholders dalam berhubungan dengan Perusahaan sehingga menghasilkan reputasi yang baik, yang pada akhirnya mewujudkan keberhasilan usaha dalam jangka panjang.
           2.      Pemegang Saham
·         Menambah keyakinan bahwa Perusahaan dikelola secara amanah, hati-hati (prudent), efisien, transparan, akuntabel dan fair untuk mencapai tingkat profitabilitas yang diharapkan oleh Pemegang Saham dengan tetap memperhatikan kepentingan Perusahaan.

           3.       Insan Perusahaan
·         Memberikan pedoman kepada setiap Insan Perusahaan tentang tingkah laku yang diinginkan atau yang dilarang oleh Perusahaan;
·         Menciptakan lingkungan kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, etika dan keterbukaan sehingga akan meningkatkan kinerja dan produktifitas setiap InsanPerusahaan secara menyeluruh.

           4.      Masyarakat dan pihak lain yang terkait
·         Menciptakan hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan dengan Perusahaan, yang pada akhirnya akan menciptakan kesejahteraan ekonomi-sosial bagi masyarakat dan pihak lain yang terkait : 
           
7.   Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi.

            Dalam melakukan penyesuaian Code of Conduct ini, Perusahaan selalu memperhatikan hukum dan ketentuan yang berlaku, Visi, Misi, Tujuan dan Nilai-Nilai yang dianut Perusahaan, praktek-praktek terbaik di internal maupun eksternal Perusahaan dan Code of Corporate Governance (COCG) yang berlaku di Perusahaan.  Sebagai pedoman yang bersifat dinamis, Code of Conduct ini akan dikaji secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan dinamika lingkungan usaha yang terjadi. Namun demikian, dalam setiap perubahannya Perusahaan tidak akan mengorbankan nilai-nilai yang telah ada demi keuntungan jangka pendek semata.
      Berikut ini langkah yang harus dilakukan dalam evaluasi terhadap kode perilaku korporasi, yaitu :
     1.      Pelaporan Pelanggaran Code of Conduct
Setiap individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor. Dewan kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan. Dewan kehormatan wajib memberikan perlindungan terhadap pelapor.
     2.      Sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct
Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan serta ketentuan yang berlaku. Pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan bukti nyata terhadap terjadinya pelanggaran pedoman ini.
8.   Kasus Terkait Etika Governance.

        Seperti kita ketahui bahwa etika governance pada intinya adalah mengatur tentang bagaimana seorang karyawan dalam perusahaan menyadari kepatuhan terhadap hukum, peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan lainya agar dapat menjalankan bisnis dengan cara-cara yang wajar. Namun demikian didalam kenyataanya terdapat  pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan karyawan yang menentang peraturan perundang-undanganya di indonesia misalnya aja kasus suap di kementrian perdagangan.
        Pada paper ini kasus yang diambil terkait tema etika governance adalah kasus suap pengurusan izin di pelabuhan. Pada kasus ini Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka terkait dengan kasus suap pengurusan izin di pelabuhan. Di antaranya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri nonaktif Partogi Pangaribuan; Kepala Subdirektorat Impor Barang Modal Kementerian Perdagangan Imam Ariyanta; pegawai harian lepas Kementerian Perdagangan, Musafah; dan importir barang bekas bernama Mingkeng. Selain itu, polisi telah menetapkan tersangka Direktur PT Garindo Sejahtera Abadi, Lucia Kuwandi.
        Dari uraian terkait kasus diatas jelas bahwa kasus suap perizinan izin pelabuhan melanggar etika governance yang di lakukan oleh suatu perusahaan karena selain melanggar peraturan perundang-undangan kasus suap ini juga akan berdampak merugikan masyarakat. Maka dari itu dalam suatu intitusi perlu diterapkan suatu mekanisme yang dapat meminimalisir hal yang disebutkan diatas. Salah satu mekanisme adalah dengan pembentukan suatu etika governance di setiap institusi atau organisasi.  Namun suatu sistem juga tidak dapat berjalan secara continue apa bila tidak ada komitmen dari intitusi tekait untuk menjalankan secara efektif sistem tersebut. Dengan demikian maka sistem etika governance yang diterapkan setiap perusahaan harus dijalankan secara efektif agar suatu sistem etika governance tidak hanya dijadikan sebuat pajangan sebuah intitusi untuk dinilai baik oleh masyarakat.
       
Daftar Refrensi

Gozal, Kentdy.2015. Implementasi Etika Korporasi Pada PT. Sumbe Djaja Perkasa. AGORA, Vol. 3, No.1.
       

No comments:

Post a Comment