Salam

Assalamu Allaikum

Monday, 22 April 2013

Pembangunan di daerah perbatasan

Tanggapan :

Bukankah pemerintah membentuk badan-badan perbatasan di setiap provinsi/kabupaten/kota yang berbatasan dengan negara lain, sebagaimana diatur oleh Permendagri Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan BPP di Daerah. Tujuannya, untuk melaksanakan kebijakan pemerintah dan menetapkan kebijakan lainnya dalam rangka otonomi daerah dan tugas pembantuan, melakukan koordinasi pembangunan di kawasan perbatasan, melakukan pembangunan kawasan perbatasan antar-pemerintah daerah dan/atau antara pemerintah daerah dan pihak ketiga.

Namun demikian tak kita pungkiri bahwa dalam program - program yang di lakukan oleh pemerintah sering kali tidak sesuai tujuan hal tersebut di sebabkan oleh  beberapa faktor yang saling terkait, mulai dari segi politik, hukum, kelembagaan, sumber daya, koordinasi, dan faktor lainnya. Padahal bila kita amati pembangunan di wilayah perbatasan merupakan hal yang sangat penting karena untuk menjaga keutuhan wilayah NKRI melalui penetapan hak kedaulatan NKRI yang dijamin oleh hukum internasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dengan menggali potensi ekonomi, sosial, budaya, dan keuntungan lokasi geografis strategis untuk berhubungan dengan negara tetangga.

Apabila kondisi seperti ini tetap tidak ada perubahan bukan tidak mungkin warga  kalbar akan berpindah ke lain hati karna pengabdian mereka telah bertepuk sebelah tangan.

Sumber artikel :
http://www.beritasatu.com/nasional/85209-dana-jadi-masalah-utama-pemprov-kalbar-bangun-perbatasan.html#commentar



No comments:

Post a Comment