Bukankah pemerintah membentuk badan-badan perbatasan di setiap
provinsi/kabupaten/kota yang berbatasan dengan negara lain, sebagaimana
diatur oleh Permendagri Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan
BPP di Daerah. Tujuannya, untuk melaksanakan kebijakan pemerintah dan
menetapkan kebijakan lainnya dalam rangka otonomi daerah dan tugas
pembantuan, melakukan koordinasi pembangunan di kawasan perbatasan,
melakukan pembangunan kawasan perbatasan antar-pemerintah daerah
dan/atau antara pemerintah daerah dan pihak ketiga.
Namun demikian tak kita pungkiri bahwa dalam program - program yang di lakukan oleh pemerintah sering kali tidak sesuai tujuan hal tersebut di sebabkan oleh beberapa faktor yang saling terkait, mulai dari segi politik, hukum, kelembagaan, sumber daya, koordinasi, dan faktor lainnya. Padahal bila kita amati pembangunan di wilayah perbatasan merupakan hal yang sangat penting karena
untuk menjaga keutuhan wilayah NKRI melalui penetapan hak kedaulatan
NKRI yang dijamin oleh hukum internasional, meningkatkan kesejahteraan
masyarakat setempat dengan menggali potensi ekonomi, sosial, budaya, dan
keuntungan lokasi geografis strategis untuk berhubungan dengan negara
tetangga.
Apabila kondisi seperti ini tetap tidak ada perubahan bukan tidak mungkin warga kalbar akan berpindah ke lain hati karna pengabdian mereka telah bertepuk sebelah tangan.
Sumber artikel :
http://www.beritasatu.com/nasional/85209-dana-jadi-masalah-utama-pemprov-kalbar-bangun-perbatasan.html#commentar
No comments:
Post a Comment