Aspek Hukum dalam Ekonomi
PIHAK
– PIHAK YANG SEDANG DI AWASI KPPU ( KOMISI PENGAWASAN PERSAINGAN USAHA)
Menghindari
praktek – praktek monopilo dan persaingan tidak sehat merupakan amanat UUD No.
5 tahun 1999 yang harus kita perjuangkan. Selain menjalankan amanat undang –
ndang KPPU juga berperan dalam menciptakan usaha yang efisien yang dapat menunjang
kesejahteraan mayarakat sehingga di harapkan Para pelaku usaha di Indonesia dapat
miningkatkan kekuata persaingan baik persaingan antar pelaku usaha nasional
maupun international yang tentunya dengan persaingan yang sehat.
- PT. BRI , PT. Asuransi Jiwa Bringin jiwa sejahtera, PT. Heksa Life Insurance
PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk., (Persero) Sebagai Terlapor I
PT. Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera Sebagai Terlapor II
PT. Heksa Eka Life Insuranc Sebagai Terlapor III
No. Perkara :05/KPPU-I/2014 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) dan atau Pasal 19
huruf a.
Dalam kasus ini PT. Bank Rakyat Indonesia
di duga melakukan perjanjian tertutup dan pengusaaan pasar. Pihak – pihak terlapor mulai melakukan siding pertamanya
di gedung KPPU pada Rabu (2/4).
Agenda pada sidang yang dipimpin
oleh Ketua Majelis Sukarmi didampingi Anggota Majelis Kamser Lumbanradja dan
Chandra Setiawan adalah pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Investigator.
Sedangkan yang menjadi obyek perkara adalah produk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
BRI yang mempersyaratkan asuransi jiwa dari konsorsium PT. Asuransi Jiwa
Bringin Jiwa Sejahtera dan PT. Heksa Eka Life Insurance.
§
Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Hasil sidang diketahui bahwa dugaan
pelanggaran Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terbukti dengan
adanya surat perjanjian antara terlapor I dengan pihak debitur. Dalam
perjanjian tersebut termuat persyaratan bahwa debitur KPR BRI selaku pihak yang
menerima barang tertentu berupa KPR BRI, diwajibkan membeli barang lain yaitu
dengan membayar premi untuk asuransi jiwa dari Konsorsium Terlapor II dan
Terlapor III selaku pelaku usaha pemasok. Maka dengan demikian seluruh unsur
Pasal 15 ayat (2) terpenuhi.
§
Pelanggaran Pasal 19 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Dalam sidang juga telah terbukti
bahwa terjadi pelanggaran terhadap pasal 19 huruf a Undang – undang Nomor 5 tahun 1999 karena Terlapor I melakukan
kegiatan bancassurance bersama dengan pelaku usaha lain yaitu
Terlapor II dan Terlapor III, yang menolak dan atau menghalangi perusahaan
asuransi jiwa lain untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar produk
asuransi jiwa bagi debitur KPR BRI di seluruh wilayah Indonesia.
Kegiatan yang dilakukan oleh Terlapor
I bersama-sama dengan Terlapor II dan Terlapor III menyebabkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat berupa pemasaran asuransi jiwa kredit yang
dilakukan dengan cara melawan hukum karena melanggar ketentuan Surat Edaran
Bank Indonesia Nomor 12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010.
Selain itu praktek ini juga akan
berakibat pada munculnya Monopoli dalam pasar asuransi di Indonesia. Hal ini
tertu akan merugikan pihak – pihak pelaku usahan asuransi lain dalam
mendapatkan pangsa pasarnya.
Lampiran Pasal
Pasal 15
(2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang
memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu
harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.”
Pasal 19
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik
sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk
melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan
Pihak – pihak lain
yang sedang di awasi KPPU :
Keenam perusahaan tersebut terdiri dari PT. Bridgestone Tire
Indonesia; PT. Sumi Rubber Indonesia; PT. Gajah Tunggal, Tbk; PT. Goodyear
Indonesia, Tbk; PT. Elang Perdana Tyre Industry; dan PT. Industri Karet Deli.
Refrensi :
www. kppu.go.id

No comments:
Post a Comment