Salam

Assalamu Allaikum

Sunday, 6 July 2014

Tugas Softkil

Aspek Hukum dalam Ekonomi




PIHAK – PIHAK YANG SEDANG DI AWASI KPPU ( KOMISI PENGAWASAN PERSAINGAN USAHA)

            Menghindari praktek – praktek monopilo dan persaingan tidak sehat merupakan amanat UUD No. 5 tahun 1999 yang harus kita perjuangkan. Selain menjalankan amanat undang – ndang KPPU juga berperan dalam menciptakan usaha yang efisien yang dapat menunjang kesejahteraan mayarakat sehingga di harapkan Para pelaku usaha di Indonesia dapat miningkatkan kekuata persaingan baik persaingan antar pelaku usaha nasional maupun international yang tentunya dengan persaingan yang sehat.

  • PT. BRI , PT. Asuransi Jiwa Bringin jiwa sejahtera, PT. Heksa Life Insurance


PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk., (Persero)   Sebagai Terlapor I
PT. Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera Sebagai Terlapor II
PT. Heksa Eka Life Insuranc Sebagai Terlapor III
No. Perkara :05/KPPU-I/2014 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) dan atau Pasal 19 huruf a.

            Dalam kasus ini PT. Bank Rakyat Indonesia di duga melakukan perjanjian tertutup dan pengusaaan pasar.  Pihak – pihak terlapor mulai melakukan siding pertamanya di gedung KPPU pada Rabu (2/4).

           Agenda pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sukarmi didampingi Anggota Majelis Kamser Lumbanradja dan Chandra Setiawan adalah pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Investigator. Sedangkan yang menjadi obyek perkara adalah produk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) BRI yang mempersyaratkan asuransi jiwa dari konsorsium PT. Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera dan PT. Heksa Eka Life Insurance.
§  Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
            Hasil sidang diketahui bahwa dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terbukti dengan adanya surat perjanjian antara terlapor I dengan pihak debitur. Dalam perjanjian tersebut termuat persyaratan bahwa debitur KPR BRI selaku pihak yang menerima barang tertentu berupa KPR BRI, diwajibkan membeli barang lain yaitu dengan membayar premi untuk asuransi jiwa dari Konsorsium Terlapor II dan Terlapor III selaku pelaku usaha pemasok. Maka dengan demikian seluruh unsur Pasal 15 ayat (2) terpenuhi.
§  Pelanggaran Pasal 19 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
           Dalam sidang juga telah terbukti bahwa terjadi pelanggaran terhadap pasal 19 huruf a Undang – undang  Nomor 5 tahun 1999 karena Terlapor I melakukan kegiatan bancassurance bersama dengan pelaku usaha lain yaitu Terlapor II dan Terlapor III, yang menolak dan atau menghalangi perusahaan asuransi jiwa lain untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar produk asuransi jiwa bagi debitur KPR BRI di seluruh wilayah Indonesia.

            Kegiatan yang dilakukan oleh Terlapor I bersama-sama dengan Terlapor II dan Terlapor III menyebabkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat berupa pemasaran asuransi jiwa kredit yang dilakukan dengan cara melawan hukum karena melanggar ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010.
            Selain itu praktek ini juga akan berakibat pada munculnya Monopoli dalam pasar asuransi di Indonesia. Hal ini tertu akan merugikan pihak – pihak pelaku usahan asuransi lain dalam mendapatkan pangsa pasarnya.

Lampiran Pasal

Pasal 15
(2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.”
Pasal 19
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan

Pihak – pihak lain yang sedang di awasi KPPU :

          Keenam perusahaan tersebut terdiri dari PT. Bridgestone Tire Indonesia; PT. Sumi Rubber Indonesia; PT. Gajah Tunggal, Tbk; PT. Goodyear Indonesia, Tbk; PT. Elang Perdana Tyre Industry; dan PT. Industri Karet Deli.

Refrensi :

www. kppu.go.id


            

No comments:

Post a Comment