Salam

Assalamu Allaikum

Monday, 9 June 2014

Perlindungan konsumen


Tulisan 2
Mata Kuliah Aspek hukum dalam ekonomi 





Perlindungan Konsumen

A.  Pembahasan UUD No. 8 Tahun 1999
            Dalam era globalisasi mengakibatkan beberapa barang dan jasa yang berbeda – beda dengan berbagai kualitas, hal ini tentu berdampak positif bagi konsumen, namun di samping itu hal ini juga berdampak negative terhadap konsumen di mana dalam hal ini konsumen akan menjadi sasaran bisnis bagi para pelaku usaha untuk meraup keuntungan. Dan perlu kita perhatikan juga tujuan dari pelaku usaha adalah meraup keuntungan sebanyak – banyaknya dengan biaya yang sekecil – kecilnya dalam hal ini mungkin saja keberadaan konsumen di kesampingkan demi keuntungan maksimal.
            Kelemahan konsumen adalah tidak tahunya akan hak – haknya sebagai konsumen. Hal tersebut di karenakan masih banyak masyarakat Indonesia yang rendah akan pendidikan. Oleh karena itu dengan adanya UUD perlindungan konsumen ini di harapkan dapat melindungi konsumen dari tidakan negative yang di lakukan oleh para pelaku usaha.
            Pembentukan UUD No. 8 Tahun 1999 ini bukan untuk menghambat bisnis para pelaku usaha namun di tunjuakan untuk menciptakan suatu usaha yang sehat untuk kemakmuran bangsa dan Negara Indonesia.
B.  Kasus Tentang perlindungan Konsumen
            Kasus  : Susu Formula
             Kementerian Kesehatan  mengumumkan hasil survei 47 merek susu formula bayi untuk usia 0-6 bulan. Hasil survei menyimpulkan, tidak ditemukan bakteri Enterobacter sakazakii.
            Berdasarkan penelitian IPB Hasil ini berbeda dengan temuan peneliti Institut Pertanian Bogor, yang menyebutkan, 22,73% susu formula (dari 22 sampel), dan 40% makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan April hingga Juni 2006 terkontaminasi E sakazakii.
            Apa yang membedakan? Tentu ini harus juga kita teleti kembali baik oleh Pemerintah sebagai pihak yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perlindungan konsumen maupun oleh masyarakat.
            Namun dalam hal ini kita akan mencoba membedah kasus permasalahan dalam kasus ini dari segi hukumnya.
            Dalam UUD No. 8 tahun 1999 pasal 4 huruf c “menyatakan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ jasa”. Berdasarkan pasal ini maka seharusnya para pelaku usaha susu formula mendapatkan sanksi dari Pemerintah.
            Kemudian dalam  Pasal 7 huruf d “menyatakan bahwa kewajiban pelaku usaha adalah menjamin  mutu barang dan/atau jasa yang di produksi dan/atau di perdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang/atau jasa yang berlaku”.     
            Berdasarkan pasal – pasal yang termuat dalam UUD No. 8 Tahun 1999 maka kita sepatutnya para pelaku usaha dan masyarakat menaati. Nah berdasarkan kasus ini bila kita cermati kita bisa lihat bahwa masih ada kekuatan yang lebih yang di miliki para pelaku usaha dari pada masyarakat (konsumen) di hadapan Pemerintah.
            Padahal seharusnya Pemerintah sebagai penegak hukum harus adil dan tidak ada pihak yang mempunyai kekuatan lebih dalam hal ini. Masalah ini adalah masalah yang serius tidak boleh di pandang sebelah mata. Sikap meremehkan terhadap masalah ini akan menimbulkan beberapa msalah seperti kualitas sumber daya manusia yang rendah akibat susu formula yang terkontaminasi tersebut. Padahal Sumber daya ini merupakan asset penting bagi bangsa dan Negara guna mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
            Walaupun konsumen memiliki hak untuk melakukan pengujian, namun kebanyakan konsumen tidak bisa melakukanya sendiri karna keterbatasan alat dan lain sebagainya. Maka dari itu Badan Perlindungan Konsumen Nasional harus melakukan pengujian secara rutin dan hasil penelitian itu harus benar benar di informasikan kepada konsumen sehingga akan tumbuh efek hati-hati pada diri pelaku usaha. Dengan adanya efek ini maka para pelaku usaha akan memaksimalkan perlindungan konsumen tidak hanya bekerja untuk kepentingan internal perusahaan.
            Namun dari kasus ini kita patut mengapresiasi tindakan Pemerintah dan IPB yang berusahaan membuktikan adanya Susu Formula yang terkontaminasi E sakazakii. Walaupun hasilnya berbeda namun saya disini tidak mau menyalahkan baik pemrintah maupun IPB. Saya menulis di sini agar tulisan ini dapat membantu mencegah agar kejadian ini tidak terulang lagi di kemudian hari melalui kasus ini .


Daftar Pustaka
http://prokum.esdm.go.id/uu/1999/uu-8-1999.pdf

           





No comments:

Post a Comment