Tulisan 2
Mata Kuliah Aspek hukum dalam ekonomi
Perlindungan Konsumen
A.
Pembahasan UUD No. 8 Tahun 1999
Dalam era globalisasi mengakibatkan
beberapa barang dan jasa yang berbeda – beda dengan berbagai kualitas, hal ini
tentu berdampak positif bagi konsumen, namun di samping itu hal ini juga berdampak
negative terhadap konsumen di mana dalam hal ini konsumen akan menjadi sasaran
bisnis bagi para pelaku usaha untuk meraup keuntungan. Dan perlu kita
perhatikan juga tujuan dari pelaku usaha adalah meraup keuntungan sebanyak –
banyaknya dengan biaya yang sekecil – kecilnya dalam hal ini mungkin saja
keberadaan konsumen di kesampingkan demi keuntungan maksimal.
Kelemahan konsumen adalah tidak
tahunya akan hak – haknya sebagai konsumen. Hal tersebut di karenakan masih
banyak masyarakat Indonesia yang rendah akan pendidikan. Oleh karena itu dengan
adanya UUD perlindungan konsumen ini di harapkan dapat melindungi konsumen dari
tidakan negative yang di lakukan oleh para pelaku usaha.
Pembentukan UUD No. 8 Tahun 1999 ini
bukan untuk menghambat bisnis para pelaku usaha namun di tunjuakan untuk
menciptakan suatu usaha yang sehat untuk kemakmuran bangsa dan Negara
Indonesia.
B.
Kasus Tentang perlindungan Konsumen
Kasus : Susu Formula
Kementerian Kesehatan
mengumumkan hasil survei 47 merek susu formula bayi untuk usia 0-6
bulan. Hasil survei menyimpulkan, tidak ditemukan bakteri Enterobacter
sakazakii.
Berdasarkan penelitian IPB Hasil ini berbeda dengan temuan peneliti
Institut Pertanian Bogor, yang menyebutkan, 22,73% susu formula (dari 22
sampel), dan 40% makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan April hingga
Juni 2006 terkontaminasi E sakazakii.
Apa
yang membedakan? Tentu ini harus juga kita teleti kembali baik oleh Pemerintah
sebagai pihak yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perlindungan
konsumen maupun oleh masyarakat.
Namun
dalam hal ini kita akan mencoba membedah kasus permasalahan dalam kasus ini
dari segi hukumnya.
Dalam
UUD No. 8 tahun 1999 pasal 4 huruf c
“menyatakan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ jasa”. Berdasarkan pasal ini maka
seharusnya para pelaku usaha susu formula mendapatkan sanksi dari Pemerintah.
Kemudian
dalam Pasal 7 huruf d “menyatakan bahwa kewajiban pelaku usaha adalah
menjamin mutu barang dan/atau jasa yang
di produksi dan/atau di perdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu
barang/atau jasa yang berlaku”.
Berdasarkan
pasal – pasal yang termuat dalam UUD No. 8 Tahun 1999 maka kita sepatutnya para
pelaku usaha dan masyarakat menaati. Nah berdasarkan kasus ini bila kita
cermati kita bisa lihat bahwa masih ada kekuatan yang lebih yang di miliki para
pelaku usaha dari pada masyarakat (konsumen) di hadapan Pemerintah.
Padahal
seharusnya Pemerintah sebagai penegak hukum harus adil dan tidak ada pihak yang
mempunyai kekuatan lebih dalam hal ini. Masalah ini adalah masalah yang serius
tidak boleh di pandang sebelah mata. Sikap meremehkan terhadap masalah ini akan
menimbulkan beberapa msalah seperti kualitas sumber daya manusia yang rendah
akibat susu formula yang terkontaminasi tersebut. Padahal Sumber daya ini
merupakan asset penting bagi bangsa dan Negara guna mewujudkan cita-cita bangsa
Indonesia.
Walaupun
konsumen memiliki hak untuk melakukan pengujian, namun kebanyakan konsumen
tidak bisa melakukanya sendiri karna keterbatasan alat dan lain sebagainya.
Maka dari itu Badan Perlindungan Konsumen Nasional harus melakukan pengujian
secara rutin dan hasil penelitian itu harus benar benar di informasikan kepada
konsumen sehingga akan tumbuh efek hati-hati pada diri pelaku usaha. Dengan
adanya efek ini maka para pelaku usaha akan memaksimalkan perlindungan konsumen
tidak hanya bekerja untuk kepentingan internal perusahaan.
Namun
dari kasus ini kita patut mengapresiasi tindakan Pemerintah dan IPB yang
berusahaan membuktikan adanya Susu Formula yang terkontaminasi E sakazakii.
Walaupun hasilnya berbeda namun saya disini tidak mau menyalahkan baik
pemrintah maupun IPB. Saya menulis di sini agar tulisan ini dapat membantu
mencegah agar kejadian ini tidak terulang lagi di kemudian hari melalui kasus
ini .
Daftar
Pustaka
http://prokum.esdm.go.id/uu/1999/uu-8-1999.pdf

No comments:
Post a Comment