SURAT
PERJANJIAN
UTANG
– PIUTANG
Pada hari ini tanggal 25 April 2014, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
Riski Apriyani
Umur :
40 Tahun
Pekerjaan :
CE0 PT. Indo
No. KTP / SIM : 18120001251000
Alamat :
Jl. Pegangsaan Timur No. 10 Jakarta Pusat
Telepon :
087764526780
Bertindak untuk dan atas nama diri
sendiri dan untuk selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA.
2. Nama
: Aditya Siswantara
Umur :
40 Tahun
Pekerjaan : CEO PT. Bogor Mandiri
No. KTP / SIM : 098766654389000
Alamat :
Jl. Raya Bogor No.31, bogor, Jawa barat
Telepon :
087764543214
Bertindak untuk dan
atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
a. Dengan ini
menyatakan, bahwa PIHAK PERTAMA telah dengan sah dan benar mempunyai utang uang karena pinjaman
kepada PIHAK KEDUA, sebesar [(Rp. 2.000.000) ( dua juta rupiah )].
b. PIHAK PERTAMA mengakui telah menerima
jumlah uang tersebut secara lengkap dari
PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan Surat
Perjanjian ini, sehingga Surat Perjanjian ini diakui oleh kedua belah
pihak dan berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah.
c. PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah
menerima pengakuan berhutang dari PIHAK
PERTAMA tersebut di atas.
d. Kedua belah pihak
telah bersepakat untuk mengadakan serta
mengikatkan diri terhadap syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan
dalam perjanjian ini yang diatur dalam 8
(delapan) pasal sebagai berikut:
Pasal
1
PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA berjanji
akan membayar hutang uang sebesar [(Rp. 2000.000) ( dua juta rupiah )] tersebut
selambat-lambatnya tanggal ( 17 Agustus 2014 ) kepada PIHAK KEDUA.
Pasal
2
BUNGA
1. PIHAK PERTAMA wajib
membayar bunga atas uang pinjaman tersebut sebesar [(5 ) % ( sepuluh )] persen
atau sejumlah [(Rp. 100.000) ( seratus rribu rupiah )] per bulan hingga
pelunasan keseluruhan hutang PIHAK PERTAMA dilakukan.
2. Pembayaran bunga
tersebut dilakukan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK
KEDUA setiap tanggal [( 25 ) ( dua puluh lima )] pada bulan yang sedang
berjalan selama berlakunya Surat Perjanjian ini.
3. Pembayaran oleh PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan
melalui Rekening PIHAK KEDUA pada Bank ( BRI
dan Jl. Raya Bogor No.31, bogor, Jawa barat ) dengan nomor rekening :
09887766544333
Pasal
3
PELANGGARAN
Jika PIHAK PERTAMA
lalai atau tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perjanjian
ini dan atau apabila terjadi pelanggaran
oleh PIHAK PERTAMA atas salah satu atau beberapa kewajibannya sebagaimana yang disebutkan
dalam Surat Perjanjian ini , maka PIHAK
KEDUA berhak menagih segera secara sekaligus jumlah hutang pinjaman tersebut meskipun jatuh tempo
perjanjian ini belum dicapai.
Pasal
4
HAL-HAL
YANG TIDAK DIINGINKAN
PIHAK KEDUA berhak
menagih kembali seluruh uang hutang PIHAK
PERTAMA secara sekaligus, apabila:
1. PIHAK PERTAMA
dinyatakan bangkrut atau pailit oleh Pengadilan
sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini dicapai.
2.
PIHAK PERTAMA meninggal dunia sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini, kecuali jika ahli waris PIHAK
PERTAMA sanggup dan bersedia memenuhi
kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan isi Surat
Perjanjian
ini.
Pasal
5
BIAYA
PENAGIHAN
Semua biaya penagihan
hutang tersebut di atas, termasuk biaya juru sita dan biaya-biaya kuasa PIHAK KEDUA untuk menagih
hutang tersebut, menjadi tanggungan dan
wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal
6
BIAYA-BIAYA
LAINNYA
Biaya pembuatan Surat
Perjanjian ini dan segala biaya yang berhubungan dengan hutang pinjaman tersebut di atas
menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan
oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal
7
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
1. PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam
perjanjian utang-piutang ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk
mufakat guna menyelesaikan hal-hal atau
perselisihan yang mungkin timbul.
2. Apabila ternyata
jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua
belah pihak, kedua belah pihak
bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan segala akibatnya.
Pasal
8
PENUTUP
Surat perjanjian ini
dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan
hukum yang sama serta masing-masing
dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ Riski Apriyani ] [ Aditya Siswantara ]
SAKSI-SAKSI:
[ Akhmad Fajri Varian ] [ Asep Herdiansyah ]
No comments:
Post a Comment