BUMN GO PUBLIK
Badann hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum
publik atau orang banyak atau menyangkut kepentingan Negara.
Definisi Badan Publik dalam UU KIP tidak mencakup
partai politik dan BUMN/BUMD. Apakah partai politik, BUMN/BUMD termasuk
sebagai Badan Publik yang dibebani kewajiban melaksanakan UU KIP ?
Ya. Meskipun dalam definisi Badan Publik tidak
menyebutkan partai politik dan BUMN/BUMD, tetapi dalam Batang Tubuh UU KIP
disebutkan bahwa partai (Pasal 15 UU KIP) dan BUMN/BUMD (Pasal 14 UU KIP)
memiliki kewajiban menyediakan Informasi Publik sesuai yang disebutkan dalam
pasal tersebut.
B. Badan Hukum
public yang sudah go public
Di era globalisasi sekarang ini sudah banyak
Badan Usaha Milik Negara yang sudah go public hal tersebut karna badan usaha
tersebut bagaimanapun harus meningkatkan modal melalui pasar modal agar dapat
lebih kompetitif.
Contoh perusahaan yang di ambil contoh : PT. Waskita Tbk
Contoh perusahaan yang di ambil contoh : PT. Waskita Tbk
- Profile PT. Waskita Tbk.

PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) didirikan dengan nama Perusahaan Negara Waskita Karya tanggal 01 Januari 1961 dari perusahaan asing bernama “Volker Aanemings Maatschappij NV” yang dinasionalisasi Pemerintah. Kantor Pusat WSKT beralamat di Gedung Waskita Jln. M.T. Haryono Kav. No. 10 Cawang, Jakarta – 13340.
Berdasarkan Anggaran Dasar
Perusahaan, ruang lingkup kegiatan WSKT adalah turut melaksanakan dan menunjang
kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional
pada umumnya, khususnya industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa
penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, perdagangan, pengelolaan
kawasan, layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang jasa konstruksi,
teknologi informasi serta kepariwisataan dan pengembang. Saat ini, kegiatan
usaha yang dijalankan Perusahaan adalah pelaksanaan konstruksi dan pekerjaan
terintegrasi Enginering, Procurement and Construction (EPC).
Pada tanggal 10 desember 2012,
WSKT memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam LK untuk melakukan IPO kepada
masyarakat sebanyak 3.082.315.000 dengan nilai nominal Rp. 100 perlembar saham
dengan harga penawaran Rp. 380/lembar.
Saham –saham tersebut di catatkan pda BEI pada tanggal 19 desember 201
Terdapat
beberapa perbedaan perusahaan ketika setelah dan sebelum go public sebagai
berikut :
- Perbedaan Ketika setelah dan Sebelum go public
1. Informasi akan Laporan keuangan perusahaan
BUMN yang go public lebih transparan sehingga kinerja BUMN akan lebih terpantau
2. Perusahaan BUMN akan lebih mudah dalam
mendapatkan modal untuk ekspansi
3. Meningkatkan Transparansi dan Praktek GCG (
good corporate government )
4. Perusahaan BUMN yang sudah go public akan dapat
meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk
memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau
Tbk.
Selain beberapa hal seperti diatas, alasan mengapa perusahaan go publik khususnya waskita adalah agar dengan cepat mendapatkan dana untuk ekspansi perusahaan. kita ketahui bahwa wakita merupakan perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur di tambah negara kita indonesia merupakan negara yang sedang gencar - gencarnya pembangunan maka dari itu banyak perusahaan di bidang ini harus melakukan ekspansi yang ini tentu akan berbanding positif dengan profit perusahaan di tahun mendatang.
Bagaimana Pendapatan Bersih Waskita setelah go publik ? Apakah meningkat ?
Kondisi Keuangan Waskita setelah go publik
PT
Waskita Karya Tbk (WSKT) membukukan laba bersih Rp 118,15 miliar sepanjang sembilan
bulan pertama 2013. Berdasarkan laporan
keuangan kuartal III-2013, mayoritas pendapatan perseroan diperoleh dari jasa
konstruksi, yaitu senilai Rp 5,14 triliun. Selain itu, perusahaan ini juga
berhasil meraup berkah dari hasil penjualan beton.
Nilainya sebesar Rp 8,09 miliar. Sedangka sisanya didapat dari hasil sewa
gedung, yakni Rp 67,9 juta. Sebagai pembanding, pada periode yang sama tahun
lalu, pendapatan usaha WSKT sebesar Rp 4,7 triliun.
Artinya terjadi kenaikan pendapatan sekitar 9,36% year-on-year (yoy).
Sedangkan, laba bersih, tidak dicantumkan dalam laporan keuangan. Maklum, tahun
lalu, Waskita masih dihitung sebagai anak usaha BUMN, bukan BUMN.
Sejak
2010, Waskita resmi menjadi pasien PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) karena
utang yang membengkak serta kinerja yang tidak maksimal. Alhasil, Waskita jatuh
rugi dan ekuitas tercatat negatif. Namun,
sebelum IPO, yaitu Desember 2012, kinerja WSKT sudah jauh membaik. Sehingga,
WSKT bisa lepas dari PPA.
Pada
analisi kali ini akan di jelaskan mengapa peusahaan BUMN perlu go public ?
apakah Badan usaha milik negara yang sudah go public masih dapat kita sebaut
sebagai badan usaha milik Negara ?
Dengan perkembangan era
globalisasi dimana persaingan perusahaan sangan ketat maka suattu perusahaan di
butuhkan suatu modal yang dapat di gunakan sebagai modal untuk dapat bersaing
secara kompetitif. Maka dari itu kita dapat perhatikan apa akibatnya bila
perusahaan – perusahaan BUMN tidak melakukan listing di pasar modal. Padahal
pasar modal merupakan salah satu sumber dana yang di gunakan banyak perusahaan
untuk ekspansi perusahaan. Apakah pengembangan perusahaan dapat dilakukan
secara maksimal dengan hanya menggunakan modal sendiri ? tentu tidak, maka dari
itu BUMN juga perlu go public agar dapat melakukan persaingan di era globalisasi.
Selain pentinganya modal
untuk pengembangan suatu perusahaan ada hal lain yang menjadi dasar mengapa
perusahaan BUMN melakukan go public seperti misalnya dengan adanya go public maka
BUMN Di tuntut untuk melakukan kinerjanya sebagai badan usaha secara maksimal. Dengan
go public BUMN akan lebih transparan terhadap laporan keuanganya sehinggga
masyarakat akan lebih percaya terhadap perusahaan tersebut.
Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa sebaiknya BUMN menjadi perusahaan go publik apabila semua persyaratan untuk dapat menjadi go publik sudah terpenuhi.
Referensi
www.waskita.co.id
www.investasi.contan.co.id
www.sahamok.com
Referensi
www.waskita.co.id
www.investasi.contan.co.id
www.sahamok.com
No comments:
Post a Comment