Salam

Assalamu Allaikum

Monday, 28 April 2014

BUMN GO PUBLIK

BUMN GO PUBLIK

 A. Pengertian badan hukum public

Badann hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau orang banyak atau menyangkut kepentingan Negara.

Definisi Badan Publik dalam UU KIP tidak mencakup partai politik dan BUMN/BUMD. Apakah partai politik, BUMN/BUMD termasuk sebagai Badan Publik yang dibebani kewajiban melaksanakan UU KIP ?

Ya. Meskipun dalam definisi Badan Publik tidak menyebutkan partai politik dan BUMN/BUMD, tetapi dalam Batang Tubuh UU KIP disebutkan bahwa partai (Pasal 15 UU KIP) dan BUMN/BUMD (Pasal 14 UU KIP) memiliki kewajiban menyediakan Informasi Publik sesuai yang disebutkan dalam pasal tersebut.

B. Badan Hukum public yang sudah go public
           
Di era globalisasi sekarang ini sudah banyak Badan Usaha Milik Negara yang sudah go public hal tersebut karna badan usaha tersebut bagaimanapun harus meningkatkan modal melalui pasar modal agar dapat lebih kompetitif.

Contoh perusahaan  yang di ambil contoh  : PT. Waskita Tbk

  • Profile PT. Waskita Tbk.


PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) didirikan dengan nama Perusahaan Negara Waskita Karya tanggal 01 Januari 1961 dari perusahaan asing bernama “Volker Aanemings Maatschappij NV” yang dinasionalisasi Pemerintah. Kantor Pusat WSKT beralamat di Gedung Waskita Jln. M.T. Haryono Kav. No. 10 Cawang, Jakarta – 13340.

Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan WSKT adalah turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang jasa konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan pengembang. Saat ini, kegiatan usaha yang dijalankan Perusahaan adalah pelaksanaan konstruksi dan pekerjaan terintegrasi Enginering, Procurement and Construction (EPC).
Pada tanggal 10 desember 2012, WSKT memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam LK untuk melakukan IPO kepada masyarakat sebanyak 3.082.315.000 dengan nilai nominal Rp. 100 perlembar saham dengan harga penawaran  Rp. 380/lembar. Saham –saham tersebut di catatkan pda BEI pada tanggal 19 desember 201


  •     Perbedaan Ketika setelah dan Sebelum go public

Terdapat beberapa perbedaan perusahaan ketika setelah dan sebelum go public sebagai berikut :
1. Informasi akan Laporan keuangan perusahaan BUMN yang go public lebih transparan       sehingga kinerja BUMN akan lebih terpantau
2. Perusahaan BUMN akan lebih mudah dalam mendapatkan modal untuk ekspansi
3. Meningkatkan Transparansi dan Praktek GCG ( good corporate government )
4. Perusahaan BUMN yang sudah go public akan dapat meningkatkan potensi pasar.            Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa            mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.

Selain beberapa hal seperti diatas, alasan mengapa perusahaan go publik khususnya waskita adalah agar dengan cepat mendapatkan dana untuk ekspansi perusahaan. kita ketahui bahwa wakita merupakan perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur di tambah negara kita indonesia merupakan negara yang sedang gencar - gencarnya pembangunan maka dari itu banyak perusahaan di bidang ini harus melakukan ekspansi yang ini tentu akan berbanding positif dengan profit perusahaan di tahun mendatang.

Bagaimana Pendapatan Bersih Waskita setelah go publik ? Apakah meningkat ?
Kondisi Keuangan Waskita setelah go publik

PT Waskita Karya Tbk (WSKT) membukukan laba bersih Rp 118,15 miliar sepanjang sembilan bulan pertama 2013. Berdasarkan laporan keuangan kuartal III-2013, mayoritas pendapatan perseroan diperoleh dari jasa konstruksi, yaitu senilai Rp 5,14 triliun. Selain itu, perusahaan ini juga berhasil meraup berkah dari hasil penjualan beton.
Nilainya sebesar Rp 8,09 miliar. Sedangka sisanya didapat dari hasil sewa gedung, yakni Rp 67,9 juta. Sebagai pembanding, pada periode yang sama tahun lalu, pendapatan usaha WSKT sebesar Rp 4,7 triliun.
Artinya terjadi kenaikan pendapatan sekitar 9,36% year-on-year (yoy). Sedangkan, laba bersih, tidak dicantumkan dalam laporan keuangan. Maklum, tahun lalu, Waskita masih dihitung sebagai anak usaha BUMN, bukan BUMN.
Sejak 2010, Waskita resmi menjadi pasien PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) karena utang yang membengkak serta kinerja yang tidak maksimal. Alhasil, Waskita jatuh rugi dan ekuitas tercatat negatif. Namun, sebelum IPO, yaitu Desember 2012, kinerja WSKT sudah jauh membaik. Sehingga, WSKT bisa lepas dari PPA. 



  •     Sebaiknya BUMN Go Publik atau Tidak

  • Pada analisi kali ini akan di jelaskan mengapa peusahaan BUMN perlu go public ? apakah Badan usaha milik negara yang sudah go public masih dapat kita sebaut sebagai badan usaha milik Negara ?

    Dengan perkembangan era globalisasi dimana persaingan perusahaan sangan ketat maka suattu perusahaan di butuhkan suatu modal yang dapat di gunakan sebagai modal untuk dapat bersaing secara kompetitif. Maka dari itu kita dapat perhatikan apa akibatnya bila perusahaan – perusahaan BUMN tidak melakukan listing di pasar modal. Padahal pasar modal merupakan salah satu sumber dana yang di gunakan banyak perusahaan untuk ekspansi perusahaan. Apakah pengembangan perusahaan dapat dilakukan secara maksimal dengan hanya menggunakan modal sendiri ? tentu tidak, maka dari itu BUMN juga perlu go public agar dapat melakukan persaingan di era globalisasi.

    Selain pentinganya modal untuk pengembangan suatu perusahaan ada hal lain yang menjadi dasar mengapa perusahaan BUMN melakukan go public seperti misalnya dengan adanya go public maka BUMN Di tuntut untuk melakukan kinerjanya sebagai badan usaha secara maksimal. Dengan go public BUMN akan lebih transparan terhadap laporan keuanganya sehinggga masyarakat akan lebih percaya terhadap perusahaan tersebut.
    Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa sebaiknya BUMN menjadi perusahaan go publik apabila semua persyaratan untuk dapat menjadi go publik sudah terpenuhi.



    Referensi

    www.waskita.co.id
    www.investasi.contan.co.id
    www.sahamok.com

                      

    No comments:

    Post a Comment