Salam

Assalamu Allaikum

Monday, 17 March 2014

Hukum Dan Hukum Ekonomi

Hukum Dan Hukum Ekonomi

I.            Hukum Umum


a.   Pengertian Hukum

      Dengan kata lain Hukum merupakan serangkaian aturan yang berisi perintah ataupun larangan yang sifatnya memaksa demi terciptanya suatu kondisi yang aman, tertib, damai dan tentram,serta terdapat sanksi bagi siapapun yang melanggarnya.Tujuan dari hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

 b.   Subjek Hukum Dan Objek Hukum

      Subjek hukum sesuatu adalah segala sesuatu yang dapat terlibat dalam hukum. Contoh dari subjek hukum adalah manusia dan badan hukum. Sedangkan objek hukum merupakan segala sesuatu yang dapat menjadi materi atau pembahasan dalam subjek hukum misal : sesuatu benda atau barang yang mempunyai nilai ekonomi

II.      Hukum Ekonomi

A. Pengertian Hukum Ekonomi

      Hukum merupakan serangkaian aturan – aturan yang berisi perintah ataupun larangan yang sifatnya memaksa. Jadi dapat di katakana bahwa hukum ekonomi merupan segala sesuatu baik itu perintah ataupun larangan yang memaksa kepada seluruh pelaku ekonomi. Di bawah ini sekilas hukum – hukum yang mengatur tentang aktivitas ekonomi masyarakat.

      B. Sekilas Hukum dalam berbagai  Jenis Usaha

     Dalam undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan telah disebutkan mengenai pengertian perusahaan, yakni setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.  Dalam kalimat di menyebutkan kalimat “Setiap jenis usaha” ini menyimpulkan bahwa Usaha terbagi dalam berbagai jenis yang di atur atas dasar hukum.

·           Perseroan Terbatas (PT)

      Perseroan terbatas adalah perusahaan yang di miliki oleh pemegang saham ( stockholder atau shareholder ) yaitu orang yang memiliki bagian kepemilikan dalam perusahaan itu. Suatu perusahaan akan menjadi perusahaan jenis persekutuan apabila pemeritah telah melakukan beberapa persetujuan atas dasar hukum yang telah di tetapkan oleh Pemerintah.
       Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa: Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

·         Persekutuan Firma

      Perkutuan bentuk firma merupakan salah satu bentuk usaha dimana tiap – tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan usaha secara bersama dan atas nama bersama. Tanggung jawab antar perserikatan di atur dalam pasal 18 KUHD sebagai berikut:
“Dalam perseroan firma tiap-tiap persero bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk  seluruhnya atas perikatan-perikatan perseroannya. (KUHPerd.1282, 1642, 1811.)” .
      Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.  Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

·         Perseorangan

     Dasar hukum untuk perusahaan perseorangan tidak seperti 2 bentuk perusaan yang terdapat di atas. Namun demikian jenis perusaan ini juga harus mendaftarkan perusaanya tersebut kecuali perusahaan tersebut termasuk perusahaan yang di kategorikan sebagai perusahaan kecil.
     Meski demikian, berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf C, Permendagri Nomor 46 tahun 2009, Perusahaan Perseorangan tidak wajib memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). Namun apabila perusahaan perseorangan tersebut, merupakan perusahaan perdagangan mikro tetap, maka apabila dikehendaki, perusahaan tersebut dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIUP.

   C. Dasar Hukum Tentang Hak Cipta

    Undang – undang hak cipta mendefinisikan hak cipta adalah “hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.  Dalam ilmu akuntansi hak cipta merupakan aktiva yang tidak berwujud dan untuk mendapatkanya butuh pengorbanan karena hak cipta ini di terbitkan oleh Pemerintah atas dasar undang – undang.

    D. Sekilas Akpek Hukum Tentang Ilmu Akuntansi


    Tugas utama seorang profesi akuntansi adalah membuat sebuah laboran keuangan sebuah perusahaan dengan menggunakan prinsip – prinsip yang di terima umum dalam PSAK.Informasi yang di buat oleh seorang akuntan biasanya di gunakan baik untuk internal perusahaan maupun eksternal perusahaan. Oleh karena itu berikut hal - hal dalam apek hukum yang mengatur tentang  Proses pembukuan seorang akuntan :
  • Kitap undang-udang hukum dagang pasal 6 ayat 1: bahwa setiap orang yang menjalan kanperusahakan diwajibkan membuat catatan-catatan tentang harta kekayakan sehingga setiap  saat dapat diketahui segala hak dan kewajiban pengusaha.
  • Udang-undang No.6 th 1983 “orang/badan yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia harus mengadakan pembukuan yang dapat menyajikan keterangan-keterangan yang cukup untuk menghitung penghasilan kaena pajak”.
  •  UUD No.2 tahun 1983 “wajib pajak dalam negeri yang memperoleh penghasilan dari      usaha,wajib menyelenggarakan pembukuan sehingga dapat dihitung besarnya penghasilan  kena   pajak”

              

Refferensi :

http://www.dgip.go.id
http://www.hukumonline.com

              



     










No comments:

Post a Comment