Hukum
Dan Hukum Ekonomi
I.
Hukum Umum
a. Pengertian Hukum
Dengan
kata lain Hukum merupakan serangkaian aturan yang berisi perintah ataupun
larangan yang sifatnya memaksa demi terciptanya suatu kondisi yang aman,
tertib, damai dan tentram,serta terdapat sanksi bagi siapapun yang
melanggarnya.Tujuan dari hukum
mempunyai sifat universal seperti ketertiban,
ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan
bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan
melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
b. Subjek Hukum Dan Objek Hukum
Subjek hukum sesuatu adalah segala sesuatu yang
dapat terlibat dalam hukum. Contoh dari subjek hukum adalah manusia dan badan
hukum. Sedangkan objek hukum merupakan segala sesuatu yang dapat menjadi materi
atau pembahasan dalam subjek hukum misal : sesuatu benda atau barang yang
mempunyai nilai ekonomi
II. Hukum Ekonomi
A. Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum merupakan serangkaian aturan
– aturan yang berisi perintah ataupun larangan yang sifatnya memaksa. Jadi dapat
di katakana bahwa hukum ekonomi merupan segala sesuatu baik itu perintah
ataupun larangan yang memaksa kepada seluruh pelaku ekonomi. Di bawah ini
sekilas hukum – hukum yang mengatur tentang aktivitas ekonomi masyarakat.
B. Sekilas Hukum dalam berbagai Jenis Usaha
Dalam undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang
wajib daftar perusahaan telah disebutkan mengenai pengertian perusahaan, yakni
setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap,
terus-menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara
Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Dalam kalimat di menyebutkan kalimat “Setiap
jenis usaha” ini menyimpulkan bahwa Usaha terbagi dalam berbagai jenis yang di
atur atas dasar hukum.
·
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah
perusahaan yang di miliki oleh pemegang saham ( stockholder atau shareholder )
yaitu orang yang memiliki bagian kepemilikan dalam perusahaan itu. Suatu
perusahaan akan menjadi perusahaan jenis persekutuan apabila pemeritah telah
melakukan beberapa persetujuan atas dasar hukum yang telah di tetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa: Perseroan Terbatas yang
selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan
modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
·
Persekutuan Firma
Perkutuan bentuk firma
merupakan salah satu bentuk usaha dimana tiap – tiap perserikatan yang
didirikan untuk menjalankan usaha secara bersama dan atas nama bersama.
Tanggung jawab antar perserikatan di atur dalam pasal 18 KUHD sebagai berikut:
“Dalam perseroan firma tiap-tiap persero bertanggung jawab secara
tanggung renteng untuk seluruhnya atas
perikatan-perikatan perseroannya. (KUHPerd.1282, 1642, 1811.)” .
Berdasarkan Pasal 16 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan
untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Persekutuan Firma merupakan bagian
dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada
Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan
pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang
terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan
dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak
ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan
setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta
pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
·
Perseorangan
Dasar
hukum untuk perusahaan perseorangan tidak seperti 2 bentuk perusaan yang terdapat
di atas. Namun demikian jenis perusaan ini juga harus mendaftarkan perusaanya
tersebut kecuali perusahaan tersebut termasuk perusahaan yang di kategorikan
sebagai perusahaan kecil.
Meski demikian, berdasarkan pasal 4 ayat (1)
huruf C, Permendagri Nomor 46 tahun 2009, Perusahaan Perseorangan tidak wajib
memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). Namun apabila perusahaan
perseorangan tersebut, merupakan perusahaan perdagangan mikro tetap, maka
apabila dikehendaki, perusahaan tersebut dapat mengajukan permohonan untuk
mendapatkan SIUP.
C. Dasar Hukum Tentang Hak Cipta
Undang – undang hak cipta
mendefinisikan hak cipta adalah “hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku”. Dalam ilmu akuntansi hak cipta
merupakan aktiva yang tidak berwujud dan untuk mendapatkanya butuh pengorbanan
karena hak cipta ini di terbitkan oleh Pemerintah atas dasar undang – undang.
D. Sekilas Akpek Hukum Tentang Ilmu Akuntansi
D. Sekilas Akpek Hukum Tentang Ilmu Akuntansi
Tugas utama seorang profesi akuntansi adalah
membuat sebuah laboran keuangan sebuah perusahaan dengan menggunakan prinsip –
prinsip yang di terima umum dalam PSAK.Informasi yang di buat oleh seorang
akuntan biasanya di gunakan baik untuk internal perusahaan maupun eksternal
perusahaan. Oleh karena itu berikut hal - hal dalam apek hukum yang mengatur tentang
Proses pembukuan seorang akuntan :
- Kitap undang-udang hukum dagang pasal 6 ayat 1: bahwa setiap orang yang menjalan kanperusahakan diwajibkan membuat catatan-catatan tentang harta kekayakan sehingga setiap saat dapat diketahui segala hak dan kewajiban pengusaha.
- Udang-undang No.6 th 1983 “orang/badan yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia harus mengadakan pembukuan yang dapat menyajikan keterangan-keterangan yang cukup untuk menghitung penghasilan kaena pajak”.
- UUD No.2 tahun 1983 “wajib pajak dalam negeri yang memperoleh penghasilan dari usaha,wajib menyelenggarakan pembukuan sehingga dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak”
Refferensi :
http://www.dgip.go.id
http://www.hukumonline.com
No comments:
Post a Comment