TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI
·
Dasar
Pembentukan
Orang
atau masyarakat yang ingin mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan
koperasi serta kegiatan usaha yang akan di laksanakan oleh koperasi untuk
meningkatkan pendapatan dan manfaat yang maksimal bagi mereka.
Hal
– hal yang harus di perhatikan dalam pembentukan koperasi :
1. Orang
– orang yang mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan
dan atau kepentingan ekonomi yang sama.
2. Usaha
yang akan di laksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi . Layak secara
ekonomi di artikan bahwa usaha tersebut akan di kelola secara efisien dan mampu
menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan factor – factor tenaga
kerja, modal , dan teknologi.
3. Modal
sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan di laksanakan ,
tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan , fasilitas dan pinjaman dari
pihak luar.
4. Kepengurusan
dan manajemen harus di sesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan di laksanakan
agar tercapai efisiensi dan pengelolaan koperasi.
· Pesiapan
pembentukan koperasi
Persiapan
yang perlu di lakukan dalam pendirian koperasi :
1. Orang
– orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapat
penerangan dan penyuluhan yang seluas – luasnya dari pejabat departemen
koperasi, pengusaha kecil dan menengah. Dengan tujuan agar mereka memperoleh
pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan koperasi.
2. Disamping
hal tersebut di atas, juga sangat baik di lakukan pendidikan atau latihan
terlabih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan
koperasi tersebut. Jika hanya sebagian saja yang dapat memperoleh latihan dan
pendidikan maka mereka itu nantinya di harapkan dapat memberikan penerangan dan
penjelasan secukupnya, kepada rekan – rekan mengenai bidang perkoperasian tadi.
Yang nantinya kan memperlancar pembentukan koperasi itu sendiri.
3. Setelah
di rasa cukup pengertianyadan di landasi dengan keyakinan dan kesadaran mereka
, tanpa adanya paksaan atau hanya ikut- ikutan saja, maka mereka dapat mengadakan
rapat pembentukan
·
Rapat
pembentukan
Setelah
persiapan pembentukan koperasi di lakukan , maka selanjutnya perlu di lakukan
rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Rapat
pembentukan di hadiri oleh peminat – peminat tersebut di atas paling sedikit 20
orang dan di pimpin oleh salah seorang atau lebih dari antar mereka sendiri.
2. Karena
pentinganya rapat pembentukan ini , sebaiknya mengundang pejabat / atau petugas
departemen koperasi setempat , untuk membantu kelancaran jalanya rapat, serta
memberikan petunjuk , penjelasan dan dorongan agar maksud dan tujuan pendirian
koperasi tercapai.
3. Rapat
membicarakan hal – hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi , antara lain
:
a. Tujuan
pendirian koperasi
b. Usaha
yang hendak di jalankan
c. Penerimaan
dan persyaratan keanggotaan dan kepengurusan
d. Penyusuanan
anggaran dasar
e. Menetapkan
modal awal yang terdiri dari simpanan – simpanan
f. Pemilihan
pengurus dan badan pemeriksa koperasi
4. Penyusunan
anggaran dasar koperasi harus selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada
ketentuan – ketentuan yang ada. Anggaran dasaar tersebut juga tidak boleh
bertentanga dengan ketentuan undang –
undang koperasi dan peraturan pelaksanaanya dan tidak berlawanan dengan
kepentingan dan kebutuhan mereka bersama.
Pada dasarnya hal –hal yang ahrus di
muat harus di muat dalam anggran dasar adalah
a. Nama,
pekerjaan serta tempat tinggal para pendiri koperasi
b. Nama
lengkap dan nama singkatan dari koperasi
c. Tempat
kedudukan koperasi daerah kerjanya
d. Maksud
dan tujuan koeprasi
e. Jenis
dan kegiatan usaha yang akan di lakukan
f. Syarat
– syrat keanggotaan dan kepengurusan
g. Ketentuan
– ketentuan mengenai hak , kewajiban dan tugas anggota dan para pelaksana
lainya.
h. Ketentuan
– ketentuan mengenai simpanan ( permodalan ) sisa hasil usaha .
5. Rapat
harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan koperasi, konsep anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga, modal awal, rencana kerja, serta pemilihan
kepengurusan ( mereka di beri kuasa (
pendiri) oleh rapat untuk mendatangani anggaran dasar serta mengurus pengajuan
permohonanpengesahan badan hukum kepda yang berwenang.
· Pengajuan
permohonan untuk mendapatkan pengesahan hak badan hukum koperasi
Untuk
mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, langkah – langkah yang perlu di
lakukan adalah
1. Para
pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor
departemen koperasi, pengusaha kecil dan menengah yang berdomisili di wilayah
koperasi yang akan di bentuk.
2. Permintaan
pengesahan tersebut di ajukan dengan lampiran
sebagai berikut :
a. Dua
rangkap akte pendirian, satu di antaranya bermaterai cukup
b. Berita
acara rapat pembentukan
c. Surat
bukti penyetoran modal sekurang – kurangnya sebesar simpanan pokok.
·
Pendaftaran
Koperasi sebagai badan hukum
1. Setelah
surat tanda penerimaan di berikan kepada koperasi yang bersangkutan , pejabat koperasi setempat
wajib mengadakan penelitian selambat – lambatnya 2 bulan sejak tanggal
permohonan tadi
2. Atas
dasar penelitian tersebut , pejabat koperasi dapat menetapkan pendapatnya
seperti berikut :
a. Menyetujuai
pembentukan koperasi yang bersangkutan
b. Atau
menunda ataupun menolak pembentukan dan pemberian badan hukum koperasi
3. Jika
ternyata telah memenuhi persyaratan pembentukan
dan ada dasar kelangsungan hidupnya , pejabat koperasi menyatakan
persetujuan dan meneruskan pengesahan permohonan badan hukum yang bersangkutan
4. Kepala
kantor departemen koperasi .PKM, ata mentri ko[perasi, PKM dalam hal ini
sekretaris jendral departemen koperasi,PKM akan elakukan penelitian terhadap
materi anggaran dasar terutama mengenaib keanggotaan, permodalan ,
kepengurusan, dan bidang usaha yang akan di jalankan harus layak secara ekonomi
5. Materi
anggaran dasar tersebut tidak boleh bertentangan dengan UU No. 25 Th 1992
Tentang perkoperasian dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan
·
Pengesahan
akte pendirian
1. Dlam
waktu selambat – lambatnya 3 bulan terhitung sejak penerimaan permohonan
pengesahan badan hukum dari koperaswi yang bersangkutan , pejabat terkait harus
telah memberikan jawaban pengesahan
2. Apabila
pejabat yang berhak memberikan pengesahan badan hukum kopersai berkeberatan
atas isi akte pendirian / anggaran dasar yang bersangkutan , maka para pendiri
koperasi dapat mengajukan banding dalam waktu 3 bulan , terhitung sejak hari
setelah penerimaan surat penolakan.
3. Dan
sebaliknya jika tidak bertentangan maka akta oendirian kan di daftarkan dengan
nomor urut yangsesuai dengan buku daftar
umum yang di sediakan khusus untuk
keperluan itu pada kantor pejabat. Kedua
buah akte pendirian / anggaran dasar tersebut di bubuhi tanggal , nomor
pendaftaran, serta tanda pengesahan oleh pejabat atas nama mentri.
4. Tanggal
pendaftaran akta pendirian berlaku tanggal resmi berdirinya koperasi.
5. Buku
Dafta umum serta akta – akta yang di simpan pada kantor pejabat dapat di lihat
dengan Cuma – Cuma oleh umum. Sedang salinan atau petikan akta/ anggaran dasar
koperasi dapat di pperoleh oleh yang bersangkutan dengan mengganti biaya
salianan dan harus di legalisasikan oleh pejabat koperasi yang bersangkutan.
6. Badan
hukum yang di peroleh memungkinkan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan
hukum termasuk hal pemilikan atas tanah dan bangunan sebagai di atur oleh peraturan perundang
undangan tentang agrarian serta melakukan usaha – usaha yang meliputi seluruh
bidang ekonomi
7. Surat
– surat atau formulir yang di perlukan dalam rangka permohonan mendapatkan
badan hukum koperasi tersedia pada kantor koperasi yang bersangkutan.
Daftar pustaka
Sitio Arief dan Tamba
Haloman (2001). Koperasi Teori dan
Praktik . Jakarta : Erlangga
No comments:
Post a Comment