Salam

Assalamu Allaikum

Saturday, 18 January 2014

Pemanfaatan Sisa Hasil Usaha Yang Maksimal

Pemanfaatan Sisa Hasil Usaha Yang Maksimal

Menurut pasal 3 UU Nomor 25 tahun 1992 , tujuan koperasi Indonesia adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian tujuan tujuan tersebut di paparkan ketika anggota dan di wujudkan ke dalam program – program kerja oleh pengurus koperasi dalam rapat anggota tahunan.

Kita ketahui bahwa koperasi  berorientasi tidak mencari keuntungan sebagai tujuan utama. Dengan dannya hal ini maka maka para anggota maupun pengurus tidak memandang aspek laba sebagai masalah utama.

Namun bila kita cermati laba dalam berbagai perusahaan merupakan tujuan perusahaan begitu juga menurut saya untuk koperasi. Koperasi koperasi di Indonesia perlu merubah cara pandang mereka akan koperasi – koperasi semakin lama dapat semakin berkembang bukan malah semakin tertinggal.
Jika koperasi di tuntut untuk surfival sebagai pelaku ekonomi di era pasar bebas yang sarat persaingan dan berubah cepat , koperasi sendiri harus mampu menetapkan indicator – indicator pencapaian target atau tujuan yang bersifat kuantitatif. Hal itu menjadi panduan sekaligus motivasi pengelolaan dari segi manajemen . Selain memperhatikan kesejahteraan anggota koperasi juga harus memperhatikan perkembangan koperasi guna tetap kokoh dalam persaingan.

Selain untuk perkembangan koperasi dan pemanfaatan laba untuk pengembangan kopersi ini juga dapat di gunakan untuk meningkatkan pelayanan yang maksimal kepada anggota dan masyarakat hal ini dapat bermanfaat dalam mengkahapi pasar bebas.

Pemanfaatan sisa hasil usaha yang maksimal juga dapat mendorong koperasi untuk dapat melakukan atau menciptakan keberagaman produk di pasaran sehinggi bisnis koperasi tidak monoton dan mampu menciptkan pangsa pasar yang besar.

“Dengan pemanfaatan laba yang maksimal akan menciptakan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat menjadi lebih baik”


No comments:

Post a Comment