Pemanfaatan Sisa Hasil Usaha Yang
Maksimal
Menurut
pasal 3 UU Nomor 25 tahun 1992 , tujuan koperasi Indonesia adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian
tujuan tujuan tersebut di paparkan ketika anggota dan di wujudkan ke dalam
program – program kerja oleh pengurus koperasi dalam rapat anggota tahunan.
Kita
ketahui bahwa koperasi berorientasi
tidak mencari keuntungan sebagai tujuan utama. Dengan dannya hal ini maka maka
para anggota maupun pengurus tidak memandang aspek laba sebagai masalah utama.
Namun
bila kita cermati laba dalam berbagai perusahaan merupakan tujuan perusahaan
begitu juga menurut saya untuk koperasi. Koperasi koperasi di Indonesia perlu
merubah cara pandang mereka akan koperasi – koperasi semakin lama dapat semakin
berkembang bukan malah semakin tertinggal.
Jika
koperasi di tuntut untuk surfival sebagai pelaku ekonomi di era pasar bebas
yang sarat persaingan dan berubah cepat , koperasi sendiri harus mampu
menetapkan indicator – indicator pencapaian target atau tujuan yang bersifat
kuantitatif. Hal itu menjadi panduan sekaligus motivasi pengelolaan dari segi
manajemen . Selain memperhatikan kesejahteraan anggota koperasi juga harus
memperhatikan perkembangan koperasi guna tetap kokoh dalam persaingan.
Selain
untuk perkembangan koperasi dan pemanfaatan laba untuk pengembangan kopersi ini
juga dapat di gunakan untuk meningkatkan pelayanan yang maksimal kepada anggota
dan masyarakat hal ini dapat bermanfaat dalam mengkahapi pasar bebas.
Pemanfaatan
sisa hasil usaha yang maksimal juga dapat mendorong koperasi untuk dapat
melakukan atau menciptakan keberagaman produk di pasaran sehinggi bisnis
koperasi tidak monoton dan mampu menciptkan pangsa pasar yang besar.
“Dengan
pemanfaatan laba yang maksimal akan menciptakan kesejahteraan anggota koperasi
dan masyarakat menjadi lebih baik”
No comments:
Post a Comment