Masihkan
Koperasi menjadi Sokoguru perekonomian Indonesia
a. Makna
Sokoguru dan Mengapa koperasi sebagai sokoguru
Tujuan
pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan
dasar dalam melaksanakan kegiatan ini di atur oleh UUD 1945 PASAL 33 ayat 1 yang berbunyi “ perekonomian di susun sebagai badan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam
penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini di katakana bahwa produksi di kerjakan oleh
semua , untuk semua, di bawah pimpinan ataaau pemilikan anggota – anggota
masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan , bukan kemakmuran orang per
orang. Oleh sebab itu perekonomian di susun sebagai badan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
Penjelasan
pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru
perekonomian nasional , dan (2) sebagai bagian intergral tata perekonomian
nasional. Menurut kamus umum lengkap karangan Wojowasito (1982) arti sokoguru
adalah pilar atau tiang . Jadi makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru
perekonomian di artikan koperasi sebagai pilar atau penyangga utama atau tulang punggung perekonomian . Dengan
demikian , koperasi di perankan dan di fungsikan sebagai pilar utama dalam
system perekonomian nasional.
Mengapa koperasi sebagai Sokoguru ?
UUD
1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional yang
kemudian semakin di pertegas dalam pasal 4 UU.No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 Tersebut ,
koperasi di jadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena :
1. Koperasi
mendidik sikap self- helping
2. Koperasi
mempunyai sifat kemasyarakatan, dimana kepentingan masyarakat harus lebih di
utamakan dari pada kepentingan diri atau golongan sendiri.
3. Koperasi
di gali dan di kembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia
4. Koperasi
menentang segala paham yang berbau individualism dan kapitalisme.
Dalam era globalisasi ekonomi
sekarang ini , koperasi tetap di pandang sebagai sokoguru perekonomian
nasional. Hal ini tidak terlepas dari jati diri koperasi itu sendiri yang dalam
gerakan dan cara kerjanya selalu unsure – unsur yang terdapat dalam asas-asas
pembangunan nasional seperti yang termaktub dalam GBHN.
Ada
Sembilan asas pembangunan nasional yang harus di perhatikan dalam setiap
pelaksanaan pembangunan (GBHN 1998) yaitu :
1.Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha esa, bahwa
segala usaha dan kegiatan kegiatan pembangunan nasional di jiwai , di gerakkan
dan di kendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha Esa
sebagai nilai luhur yang ,menjadi landasan spiritual , moral dan etik dalam
rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila,
2. Asas Manfaat, mengandung arti bahwa segala usaha dan kegiatan
pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar – besarnya bagi
kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat, dan pengembangan pribadi
warga Negara serta menutamakan kelestarian nilai- nilai luhur budaya bangsa dan
kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang
berkesinambungan dan berkelanjutan
3. Asas Demokrasi Pancasil, mengandung arti bahwa upaya mencapai
tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat ,
berbangsa dan bernegara di lakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan
kebersamaan ,gorong royong, persatuan, dan kesatuan melalui musyawarah untuk
mencapai mufakat. Asas ini sangat tercemin dalam arti koperasi terutama dalam
rapat anggota. Anggota sendirilah yang menentukan aturan – aturan organisasi
yang harus di patuhi bersama tanpa adnya tekanan dan pengaruh dari pihak luar
koperasi.
4. Asas
adil dan merata, mengandung arti bahwa pembangunan nasional yang di
selenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat
dan seluruh di wilayah tanah air.
Asas
ini sudah nampak pada salah satu sendi – sendi dasar koperasi yaitu ppembagian
sisa hasil usaha di atur menurut jasa masing – masing anggota.
5.
Asas keseimbangan , keserasian dan
keselarasan dalam peri kehidupan.
Mengandung
arti bahwa pembangunan nasional ini harus ada keseimbangan antara berbagai
kepentingan yaitu keseimbangan ,
keserasian dan keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat , material dan
spiritual , jiwa dan raga , invidu, serta kepentingan nasional dan
internasional. Koperasi selain mengutamakan kepenttingan pribadi
anggotanya juga memikirkan kepentingan
umum . Hal ini dapat di lihat bahwa setiap koperasi senantiasa merancangkan di
dalam anggaran dasarnya ketentuan – ketentuan tentang penggunaan SHU-nya untuk
kepentingan masyarakat di lingkungan di mana koperasi itu berada.
6. Asas
Kesadaran hukum, mengandung arti bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan
nasional setiap warga Negara dan penyelengara Negara harus taat pada hukum yang
berintikan keadilan dan kebenaran , serta Negara di wajibkan untuk menegakan
dan menjamin kepastian hukum
7.
Asas kemandirian, mengandung arti
bahwa pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan
dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8. asas kejuangan, mengandung arti bahwa
dalam penyelenggaraan pembangunan nasional penyelenggara Negara dan
masyarakat harus memiliki mental , tekad
, jiwa, dan semangfat pengabdian serta ketaatan dan di siplin yang tinggi
dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan
pribadai., dari koperasi asas ini sangat jelas terlihat pada visi koperasi
yaitu satu untuk semua dan semua untuk Satu
9.
Asas ilmu pengetahuan dan teknologi,
mengandung arti bahwa agar pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan
rakyat lahir dan batin setinggi – tingginya , penyelenggaranya perlu menerapkan
nilai – nilai ilmu pengetahuan dan teknologi secara seksama dan bertanggung
jawab dengan memperhatikkan nilai agama dan nilai- nilai luhur bangsa.
Dari seluruh rangkaian asas
pembangunan nasional di atas, dapat di lihat bahwa posisi dan kedudukan
koperasi dalam UUD 1945 Dan GBHN adalah sangat strategis dalam upaya mencapai masyarakat yang adil dan
makmur sesuia dengan pancasila.
b.
Kesimpulan
apakan koperasi masih sebagai sokoguru
Bagaimanapun
untuk menunjukan bahwa koperasi merupakan sokoguru perekonomian nasial maka
harus ada kerjasama yang baik dan sesungguh – sungguh antara Pemerintah dan
pengurus koperasi guna mengembangkan perekonomian rakyat. Karna ketika sebuah badan
usaha khususnya koperasi yang mempunyai sifat-sifat yang mendukung perekonomian
kerakyatan namun tidak ada kerjasama yang baik antara pengurus koperasi dan Pemerintah
maka sifat-sifat tersebut akan percuma. Hal tersebut yang terjadi pada beberapa
koperasi di Indonesia.
Daftar pustaka
Sitio Arief dan Tamba
Haloman (2001). Koperasi Teori dan
Praktik . Jakarta : Erlangga
No comments:
Post a Comment